Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan 47.000 benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan pada Kamis (9/4) di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.
Saat penggerebekan, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster tanpa izin. Dari lokasi, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster serta sejumlah barang bukti, antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan perekonomian negara,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, dihitung dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Dalam kasus ini, lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
















