Probolinggo, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari sejak jenazah ditemukan pada Sabtu (4/7/2026), polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai tersangka pembunuhan.
“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” ujar AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).
Selama perjalanan, menurut penyidik, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut sering digunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.
Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban, lalu memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Tersangka kemudian mencekik korban sampai tidak berdaya.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.
“Menurut pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian agar seolah-olah pembunuhan terjadi karena dendam atau kemarahan,” kata AKBP Rico.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan jenazah.
Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Sepeda motor korban sempat diparkir di area Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui Facebook Marketplace kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta.
Sementara itu, tas dan telepon genggam korban dibuang di tepi sungai di kawasan depan SPBU Klakah.
“Hingga kini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Rico.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos merah, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta sebuah helm merah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta motif ekonomi untuk menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
















