Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

redaksi by redaksi
21/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan, Kabarutama – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

AKP Dhecky menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya mengembalikan barang bukti yang sempat berpindah tangan ke dalam proses hukum yang berlaku.

Tags: PohjentrekPolres Pasuruan KotaTersangka Pencurian Motor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Adira Finance Hadirkan Program KURMA 2026, 300 Pemudik Diberangkatkan Gratis ke Solo dan Yogyakarta

19/03/2026

BI Kediri Gelar SYIAR 2025, Dorong Sinergi Digitalisasi Ekonomi Syariah di Wilayah Mataraman

15/08/2025

Bank SumselBabel Raih Kemenangan Penting di Final Four Proliga 2025

24/04/2025

Pemkot dan Kejari Blitar Gelar FGD Terkait Pemberlakuan KUHP Nasional

14/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO