Minggu, Juli 19, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

redaksi by redaksi
18/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu (15/7/2026) malam setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Selama ini, DAE masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS, yang lebih dahulu ditangkap dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan, keberhasilan menangkap tersangka yang sempat buron merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) ketika korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang waktu berbuka puasa. Meskipun kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban kembali mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah seorang pelaku bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan rekannya mengawasi situasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap DJS, sedangkan DAE sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” kata Kompol Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada 2024 dan di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Rizki mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian,” pungkasnya.

Tags: CuranmordpoKendalpolres Ngawi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Next Post

Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Faris Aditama Setelah 11 Musim Penuh Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Delapan Santri Berhasil Dievakuasi dari Reruntuhan Gedung Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

30/09/2025

Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Faris Aditama Setelah 11 Musim Penuh Pengabdian

18/07/2026

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan

06/02/2025

Polres Gresik Tangkap Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” di Bali

25/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO