Ngawi, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu (15/7/2026) malam setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Selama ini, DAE masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS, yang lebih dahulu ditangkap dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan, keberhasilan menangkap tersangka yang sempat buron merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) ketika korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang waktu berbuka puasa. Meskipun kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban kembali mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut telah hilang.
Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah seorang pelaku bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan rekannya mengawasi situasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap DJS, sedangkan DAE sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” kata Kompol Rizki.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada 2024 dan di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kompol Rizki mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian,” pungkasnya.
















