Malang, kabarutama – Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 9 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta 12 Juli 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” jelas Kompol Hendro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara daring. Sebagian produk dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
Kompol Hendro mengungkapkan, RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara itu, SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, antara lain Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil Alkohol, dan Triethanolamine (TEA). Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa proses sesuai standar berpotensi menyebabkan iritasi kulit, alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan sekitar 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.
















