Minggu, September 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

redaksi by redaksi
14/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan 47.000 benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan pada Kamis (9/4) di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster tanpa izin. Dari lokasi, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster serta sejumlah barang bukti, antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyelundupan benih lobster karena berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, dihitung dari nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Dalam kasus ini, lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tags: 47 Ribu Benih Lobster5 Orang DitangkapLobster IlegalPenyelundupan LobsterSerang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Next Post

Bayar Pajak Tiap Lewat, Tapi Jalan Tambang Blitar Tak Kunjung Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kedai Kopi sebagai Pusat Dialektika dan Gagasan

Kedai Kopi sebagai Pusat Dialektika dan Gagasan

08/12/2024

Satnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Wanita Pengedar Narkotika

26/03/2024

Kredit Fiktif Terkuak, Pengusaha Warung dan Mantri Bank di Kediri Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar

11/09/2025

Ramadhan Berkah: Kapolres Kediri Kota Bagikan Sembako untuk Pemulung di TPA Pojok

20/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO