Rabu, September 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

redaksi by redaksi
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ketiganya adalah AS, OS, dan S, yang diduga berperan aktif dalam memuluskan pengajuan kredit atas nama orang lain yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kediri melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 dan PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025. Usai pemeriksaan pada Senin (7/7/2025), AS, OS, dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, dan mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 saat Saksi AP mengajukan kredit kepada Bank BUMN Cabang Pare. Pengajuan tersebut difasilitasi oleh AS, yang menjabat sebagai Relationship Manager di bank tersebut. AP kemudian dikenalkan kepada S, seorang calo yang dikenal memiliki koneksi dalam pengurusan kredit.

S menawarkan jasa untuk membantu AP mendapatkan pinjaman, namun dengan syarat: pengajuan dilakukan menggunakan nama orang lain. Tak hanya itu, sertifikat atas nama para “nasabah fiktif” tersebut dikumpulkan sebagai jaminan.

Selanjutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kredit difabrikasi oleh S dan diserahkan kepada OS, yang kemudian meneruskannya kepada AS. AS dan OS kemudian menyusun skenario agar para pemutus kredit meyakini bahwa pengajuan tersebut layak disetujui karena para nasabah disebut memiliki usaha produktif.

Kredit pun akhirnya dicairkan. Namun, dana yang digunakan oleh AP tidak pernah dikembalikan ke pihak bank, dan para peminjam fiktif tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Independen Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, terungkap adanya penyimpangan besar-besaran dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang dijalankan Bank BUMN Cabang Pare selama tahun 2023 hingga 2024. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 2.435.117.650.

Penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, terutama yang menyangkut sektor perbankan dan merugikan keuangan negara.

Tags: Bank BUMN PareKejaksaan NegeriKredit Fiktif

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Polres Kediri Kota Apresiasi 62 Personel dan 13 Mitra Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Satpol PP Blitar Gunakan Rp1,72 Miliar DBHCHT untuk Perangi Rokok Ilegal

22/06/2025

Keberpihakan Eri Cahyadi dan Anomali Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya

03/12/2024

Dinkes Blitar Mendapat DBHCHT Rp 15,2 Miliar, Untuk Bayar BPJS dan Perbaiki Puskesmas

20/09/2025

Pelayanan Cepat dan Humanis, Samsat Kediri Kota Kembali Tuai Apresiasi Wajib Pajak

27/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO