Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

redaksi by redaksi
21/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Bangkalan, Kabarutama – Satreskrim Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Mereka merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan peristiwa itu bermula pada April 2026 saat korban berinisial IP (15) diajak oleh teman dekat sekaligus teman sekolahnya, TU (14).

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

Menurut AKP Eriek, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi psikologis korban yang masih berusia 15 tahun saat ini terus dipantau dan mendapat pendampingan khusus.

AKP Eriek juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu kejadian, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh salah seorang pelaku agar menuruti keinginannya.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Anak Bawah UmurDugaan RudapaksaPolres BangkalanTiga Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dua Truk Tabrakan di Kanigoro Blitar, Tidak Ada Korban Jiwa

31/05/2025

Polisi Berhasil Pulihkan Akun WhatsApp Korban Peretasan Dalam Waktu 7 Jam

03/11/2025

Pj Bupati Blitar Dampingi Menteri PDT Resmikan Ekspor Kendang Djimbe

05/11/2024

Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Khitan Bahagia dan Pengobatan Gratis

26/08/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO