Kediri, Kabarutama – Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AH (40), yang merupakan mantan suami pemilik rumah Erma Puspita (37), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya yang menjadi korban.
“Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut hasil penyelidikan, AH diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX. BBM itu kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi untuk memudahkan penyiraman.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban, lalu menyulut api. Kobaran api dengan cepat membesar hingga merembet ke bangunan rumah dan menyebabkan sebagian rumah terbakar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hitam yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa BBM.
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri Pos Pare diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel dikerahkan untuk mengendalikan api agar tidak meluas.
“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan satu unit armada Damkar Pos Pare berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel. Api berhasil dipadamkan sesuai prosedur sehingga tidak merembet ke bangunan lain,” katanya.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, aset senilai kurang lebih Rp200 juta berhasil diselamatkan petugas.
Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan kemudian menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka.















