Selasa, Juli 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

redaksi by redaksi
21/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri, Kabarutama – Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AH (40), yang merupakan mantan suami pemilik rumah Erma Puspita (37), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya yang menjadi korban.

“Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut hasil penyelidikan, AH diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX. BBM itu kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi untuk memudahkan penyiraman.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban, lalu menyulut api. Kobaran api dengan cepat membesar hingga merembet ke bangunan rumah dan menyebabkan sebagian rumah terbakar.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hitam yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa BBM.

Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri Pos Pare diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel dikerahkan untuk mengendalikan api agar tidak meluas.

“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan satu unit armada Damkar Pos Pare berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel. Api berhasil dipadamkan sesuai prosedur sehingga tidak merembet ke bangunan lain,” katanya.

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, aset senilai kurang lebih Rp200 juta berhasil diselamatkan petugas.

Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan kemudian menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka.

Tags: kediriMantan SuamiMotif Sakit HatiTersangka Pembakaran Rumah

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Next Post

PS Digelar, Kuasa Hukum Penjual Rujak di Kediri Soroti Dugaan Kekeliruan Putusan Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kebakaran Hebat Hanguskan Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar

18/06/2026

Debat ke 3 Ditiadakan, Tim Pemenangan Rini Syarifah – Abdul Ghoni Akan Gugat KPU Kabupaten Blitar

15/11/2024

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Kediri Targetkan Kota Kediri Zero Rokok Ilegal

28/11/2025

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Kesiapan Angkutan Nataru Lewat Cek Lintas Madiun–Curahmalang

23/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO