Rabu, September 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

redaksi by redaksi
31/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial Facebook karena memakan banyak korban di sejumlah wilayah.

Pelaku diketahui bernama Suryono alias Kebo (51), warga Karangrejo, Tulungagung. Ia ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksinya.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, terkait kejadian penipuan di Toko Tembakau “Sumber Roso” di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat penjaga toko, Sulistya, sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, mengenakan helm merah, masker, serta pakaian berkerah motif garis.

Dengan modus berpura-pura menelepon pemilik toko di depan penjaga, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya adalah orang suruhan pemilik toko untuk membuat rak etalase. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membeli bahan material.

“Karena pelaku terlihat benar-benar menelepon seseorang yang dikira pemilik toko, korban percaya dan menyerahkan uang tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku pergi, penjaga toko menghubungi pemilik toko dan baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat nomor, helm merah, ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolsek menambahkan, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Ponorogo pada tahun 2017 dan di Lapas Trenggalek pada tahun 2024.

“Dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, Tulungagung hingga Kediri. Inilah yang membuat kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial karena banyaknya korban dengan modus yang sama,” tambahnya.

Kerugian dalam kasus di Srengat ini mencapai Rp2 juta. Namun, polisi menduga masih ada korban lain di wilayah berbeda dengan modus yang sama.

Saat ini, Polsek Srengat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota karena terdapat banyak lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penjaga toko atau karyawan, agar selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha apabila ada orang yang mengaku sebagai suruhan dan meminta sejumlah uang.

Tags: penipuan modus telepon palsupenipuan Srengatpenipuan suruhan pemilik tokopenipuan viral FacebookPolsek Srengatresidivis penipuan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

War Tiket Lebaran Dimulai! KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan H-45, Ini Strategi Agar Tak Kehabisan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Beji, 25 Sepeda Motor Diamankan

30/04/2025

Kapolri Safari Ramadan di Medan: Perkuat Silaturahmi untuk Keamanan dan Kesejahteraan

23/03/2025

Pertamina Patra Niaga Raih 70 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025

17/09/2025

Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Mas Dhito Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas

16/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO