Kediri — Proses penangkapan dan penahanan Rio Wahyu Eka Novianto, sopir pengganti truk bermuatan rokok tanpa cukai, menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan kewenangan Polresta Kediri Kota dalam menerbitkan surat perintah penangkapan, mengingat dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Jombang.
Tim kuasa hukum Rio bahkan berencana mengajukan praperadilan dengan menyasar Polresta Kediri Kota, Bea Cukai Kediri, dan Kejaksaan Negeri Jombang. Langkah hukum itu akan ditempuh untuk menguji proses penangkapan, penahanan, hingga perpanjangan masa penahanan klien mereka.
Persoalan tersebut disampaikan Kokoh Agus Setyo, S.H., M.H., Didik Edi Prasetyanto, S.H., dan Moch. Purwanto A., S.H., saat mendatangi Lapas Kediri, Rabu (21/10/2026).
Kokoh menjelaskan, perkara itu bermula dari permintaan bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kediri kepada penyidik Polresta Kediri Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Rio yang disangka terlibat tindak pidana di bidang cukai.
Namun, menurut tim kuasa hukum, muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan penerbitan surat perintah tersebut, terutama karena lokasi dugaan tindak pidana disebut berada di Kabupaten Jombang, bukan di wilayah hukum Kota Kediri.
“Penanganan perkara ini perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk kewenangan penyidik yang menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan,” ujar Kokoh.
Kokoh juga merujuk pada Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut penafsiran tim kuasa hukum, ketentuan tersebut perlu dikaji untuk memastikan mekanisme perintah penyidik Polri terhadap tindakan PPNS atau penyidik tertentu telah dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu, Didik Edi Prasetyanto menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah administratif antarkewilayahan. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar permintaan bantuan, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat perintah, serta koordinasi antara PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri.
“Kami berpandangan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar permintaan bantuan, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat perintah, serta hubungan koordinasi antara PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri yang berwenang menangani perkara di Kabupaten Jombang,” kata Didik.
Tak hanya proses penangkapan dan penahanan, tim kuasa hukum turut mempertanyakan dasar hukum perpanjangan penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, uraian singkat perkara disebut merujuk pada dugaan pelanggaran di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Bagi tim kuasa hukum, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang sah. Karena itu, mereka berencana menguji proses hukum yang dijalani Rio melalui mekanisme praperadilan.
“Kami akan melakukan praperadilan yang ditujukan kepada Polresta Kediri Kota, Bea Cukai Kediri, serta Kejaksaan Negeri Jombang, terkait proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan masa penahanan tersangka di Lapas Kediri,” tegas Didik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, Rio ditangkap oleh petugas Bea Cukai Kediri di pintu keluar Tol Jombang pada 24 September 2026. Saat itu, ia mengemudikan truk yang mengangkut rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Rio disebut berstatus sebagai sopir pengganti. Meski demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lapas Kediri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Kediri Kota maupun Bea Cukai Kediri mengenai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum. Upaya meminta tanggapan kepada pihak humas Bea Cukai melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Rencana praperadilan tersebut nantinya menjadi salah satu jalur hukum untuk menguji persoalan yang dipersoalkan kuasa hukum. Adapun keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan perlu dinilai berdasarkan dokumen perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan pengadilan.















