Jakarta, Kabarutama – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan menaikkan status perkara diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan informasi serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Johnny menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Polri menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga tahap ini, perkara masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
















