Minggu, November 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Modus COD di Kafe Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Pil LL, Tiga Pria Diamankan

redaksi by redaksi
08/11/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun, Kabarutama – Peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL di wilayah Madiun kembali terbongkar. Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Ribuan butir pil LL turut disita dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga :

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

Pengungkapan dua kasus ini disampaikan langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan yakni sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo dan sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di Lapak Kembul Sari. Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial L.U. (28).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ungkap AKBP Rizki.

Pengungkapan kedua tak kalah menarik. Kali ini, polisi membongkar dugaan transaksi pil LL dengan modus Cash on Delivery (COD) di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan pria berinisial M.S.F. (20).

Dari tangan dan lokasi terkait, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak perkakas, 100 butir dalam kotak rokok, serta dua botol berisi total 2.003 butir pil LL. Dua unit ponsel juga turut diamankan.

Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan M.S.F. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal pasokan obat keras tersebut.

Hasilnya, seorang pria berinisial I.K. (28), yang diduga sebagai pemasok, berhasil diamankan di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga pria tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal membutuhkan peran bersama. Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam ketika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tags: KafemadiunModus CODpolisiRibuan Pil LLTiga Pria

Related Posts

Hukum dan Kriminal

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

04/11/2026
Hukum dan Kriminal

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

27/10/2026
Hukum dan Kriminal

Geger! Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, Hampir 1,2 Ton Barang Bukti Disita

24/10/2026
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan, Bareskrim Kumpulkan Bukti

23/10/2026
Hukum dan Kriminal

Ditangkap di Exit Tol Jombang, Ditahan di Kediri: Kuasa Hukum Rio Siapkan Praperadilan

22/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Lantik Lima Pejabat, Mas Dhito Targetkan Kekosongan Kepala Dinas di Kediri Segera Terisi

08/01/2026

Vinanda Ajak Kolaborasi Warga untuk Membangun Kota Kediri

29/03/2025

Peringatan Hari Jadi Ke-1220, Pemkab Kediri Usung Tema Parartha Jayati

25/03/2024

Kapolres Kediri Kota Gelar Halalbihalal, Apresiasi Kinerja Personel Selama Operasi Ketupat 2025

08/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO