Kediri, Kabarutama – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan dua pria berinisial MU (38) dan BI (20).
Keduanya ditangkap pada Senin (2/11/2026) sore di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang sempat disembunyikan dan diganti pelat nomornya.
Kasus ini bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Susanto memarkir sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih merah bernopol AG 2480 ECV di depan warung milik Winardi alias Pentul, Dusun Kapasan.
Korban yang sedang bekerja di dalam warung tak menyadari kendaraannya dibawa orang. Begitu keluar, motor senilai sekitar Rp16 juta tersebut sudah raib dari tempat parkir.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan kendaraannya dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itulah muncul petunjuk awal mengenai ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma memimpin pengungkapan kasus tersebut. Melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, polisi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” jelas IPDA Eko.
Dari hasil analisis CCTV, pria yang diduga berperan sebagai pemetik terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara seorang lainnya terlihat memakai hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ dan celana pendek putih.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan dua pria yang dicurigai di sebuah warung di Desa Gadungan, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan MU dan BI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berlanjut setelah kedua pria tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban disimpan di rumah salah satu dari mereka di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan motor tersebut. Namun, ada yang berbeda: pelat nomor kendaraan sudah diganti. Nomor asli AG 2480 ECV berubah menjadi N 5916 LY.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, dan kunci kendaraan.
Atas dugaan perbuatannya, MU dan BI disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas IPDA Eko.
Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.














