Selasa, Oktober 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

redaksi by redaksi
27/10/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana dalam kurun waktu 15–23 Oktober 2026. Kasus yang ditangani meliputi pengangkutan satwa dilindungi, bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Baca Juga :

Geger! Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, Hampir 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan, Bareskrim Kumpulkan Bukti

Dari empat perkara tersebut, dua temuan yang mencuri perhatian adalah 10.600 botol arak Bali yang diangkut menggunakan truk boks serta dugaan pengiriman solar bersubsidi sebanyak sekitar 1.140 liter ke Banjarmasin untuk dijual kembali.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penegakan hukum tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran distribusi barang dan BBM bersubsidi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Abast.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.

Burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.

Sehari setelahnya, pada 16 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Truk yang menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.

Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut bersama satu unit truk.

Perkara ini dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait pemenuhan ketentuan karantina dan kelengkapan dokumen.

Temuan berikutnya terjadi pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.

Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.

Meski demikian, penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut dan ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Dengan demikian, status temuan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Kasus keempat terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi.

Dalam pemeriksaan awal, jumlah BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana yang disyaratkan undang-undang.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Arman.

Keempat perkara tersebut masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Kepolisian dan instansi terkait akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta, kelengkapan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tags: 4 KasusBurung LangkaPolda JatimSembilan HariSolar Subsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Geger! Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, Hampir 1,2 Ton Barang Bukti Disita

24/10/2026
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan, Bareskrim Kumpulkan Bukti

23/10/2026
Hukum dan Kriminal

Ditangkap di Exit Tol Jombang, Ditahan di Kediri: Kuasa Hukum Rio Siapkan Praperadilan

22/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026
Hukum dan Kriminal

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

02/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 86,5 Kg Sabu Disita dalam 3 Bulan

30/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Panjang, 23.900 Penumpang Serbu Daop 7 Madiun: Tiket Masih Tersedia!

31/05/2025

Barang Jarahan Pemkab Kediri Mulai Dikembalikan, Termasuk Artefak Kepala Ganesha

02/09/2025

Mantan Wabup Blitar Siap Menangkan Pasangan Rijanto Beky di Pilkada 2024

03/09/2024

Makanan yang Dikonsumsi Rasulullah Saat Sahur

02/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO