Rabu, Juli 22, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
31/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah hasil curian.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh. RN diduga berperan sebagai penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rel hasil curian.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sejumlah potongan rel kereta api yang disembunyikan di semak-semak dekat lahan tebu. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Suprapto, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada dini hari, petugas mendapati dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.

Saat kedua pelaku hendak mengangkut barang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang sekitar 2,5 hingga 3 meter serta tiga unit gergaji besi manual yang diduga digunakan untuk memotong rel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memotong rel menggunakan gergaji besi manual, kemudian menyembunyikannya di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RN yang diduga membeli rel hasil curian dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Polisi juga menemukan bahwa mobil pikap yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik RN.

Menurut Suprapto, rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Jalur tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” katanya.

Atas perbuatannya, UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Informasi kasus ini juga dimuat oleh media dan kanal kepolisian daerah.

Tags: LumajangPencurian Rel Kereta ApiRel KAI DicuriTiga Pelaku

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

BRI Blitar Edukasi Masyarakat Manfaatkan BRImo untuk Transaksi Aman dan Praktis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Stasiun Kediri Berangkat Lebih Awal Saat “Stasiun Ngangen”

23/01/2026

Infrastruktur Meningkat, Bupati Mojokerto Apresiasi TMMD ke 121

24/08/2024

Terbang dari Kediri Kini Makin Mudah, Bandara Dhoho Resmi Beroperasi Lagi

11/11/2025

PAD Fiber Optik Kediri Anjlok, Pemkab Dorong Evaluasi Aturan Sewa Aset Daerah

21/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO