Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah hasil curian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh. RN diduga berperan sebagai penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rel hasil curian.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sejumlah potongan rel kereta api yang disembunyikan di semak-semak dekat lahan tebu. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Suprapto, Sabtu (30/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada dini hari, petugas mendapati dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.
Saat kedua pelaku hendak mengangkut barang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang sekitar 2,5 hingga 3 meter serta tiga unit gergaji besi manual yang diduga digunakan untuk memotong rel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memotong rel menggunakan gergaji besi manual, kemudian menyembunyikannya di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RN yang diduga membeli rel hasil curian dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Polisi juga menemukan bahwa mobil pikap yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik RN.
Menurut Suprapto, rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Jalur tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” katanya.
Atas perbuatannya, UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Informasi kasus ini juga dimuat oleh media dan kanal kepolisian daerah.















