Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

PAD Fiber Optik Kediri Anjlok, Pemkab Dorong Evaluasi Aturan Sewa Aset Daerah

redaksi by redaksi
21/01/2026
in Peristiwa
0

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan jaringan fiber optik. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong evaluasi kebijakan sewa Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi daerah.

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Dorongan itu disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat implementasi konsep sewa BMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/1/2026).

Rapat tersebut membahas penyamaan persepsi terkait implementasi Pasal 128B tentang besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah juga perlu memastikan pengelolaan BMD, khususnya infrastruktur jaringan fiber optik, dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Kabupaten Kediri, potensi PAD dari sewa BMD untuk jaringan fiber optik mencapai Rp6,4 miliar,” ujar Dewi.

Namun, menurutnya, pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta tersebut belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Hal itu disebabkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa daerah yang belum memiliki Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dikenakan faktor penyesuaian sewa sebesar 0 persen.

Akibat kebijakan tersebut, pendapatan daerah dari sektor ini mengalami penurunan tajam. Pada 2024, realisasi PAD dari sewa fiber optik hanya mencapai Rp225 juta. Bahkan pada 2025, pendapatan tersebut kembali turun menjadi Rp80,8 juta.

“Potensinya besar, tapi realisasinya justru turun drastis,” ungkap Dewi.

Ia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Kediri, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Melalui forum diskusi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri perwakilan berbagai kementerian serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat ditemukan solusi yang adil dan berimbang.

“Nantinya akan ada tindak lanjut, apakah berupa revisi atau kebijakan lain yang dapat memberikan win-win solution, baik bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan,” tandasnya.

Tags: Aturan Sewa Aset DaerahEvaluasiFiber OptikkediriPADPemkab

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Megawati: Bangsa Indonesia Butuh Teladan, Bukan Sekadar Kata-kata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Puncak Perjalanan Akademik: Putri dan Rinto Jalani Sidang Terbuka Doktor Bersama

31/07/2025

Polda Jatim Imbau Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

25/06/2025

Romantic or Casual, Top 5 Restaurants to Celebrate New Year in Bali

24/09/2024

Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

31/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO