Surabaya, kabarutama – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengamankan seorang kurir sabu berinisial MS (28) di Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan tersangka ditangkap bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PO yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka MS mengaku hanya bertugas menjual sabu tersebut. Ia mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial PO yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah lima kali menerima pasokan sabu dari PO selama sekitar dua pekan menjadi kurir. Terakhir, ia menerima tiga paket sabu yang rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan.
“Tersangka mendapat upah apabila seluruh sabu berhasil terjual. Berdasarkan pengakuannya, ia menerima imbalan sebesar Rp75 ribu serta sabu gratis untuk dikonsumsi,” tambah AKP Adik.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS saat berada di tepi jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram yang diduga akan diedarkan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Adik.















