Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri, kabarutama – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi, SH, mendesak Polres Kediri segera menuntaskan penanganan perkara yang menjerat perempuan berinisial YM.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Advokat Suwandi mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Suwandi, pihaknya berharap penyidik segera mempercepat proses penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya, TH, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya, laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut,” kata Suwandi di Mapolres Kediri, Sabtu (11/7/2026).

Suwandi mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai responsif dalam menangani laporan para korban. Namun, menurutnya, peningkatan status perkara harus diikuti dengan percepatan proses penyidikan agar para korban segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga penanganan perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini masih banyak korban yang menunggu perkembangan penanganan perkara. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu, kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel,” katanya.

Selain mendampingi para korban dalam proses pidana terhadap YM, Suwandi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan suami YM yang merupakan anggota Polri ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan agar yang bersangkutan diperiksa sesuai mekanisme internal kepolisian.

“Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam,” katanya.

Suwandi menegaskan, apabila penanganan laporan di Propam tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya akan mempertimbangkan membawa pengaduan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2026, Satreskrim Polres Kediri telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan pada 27 Juni 2026.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor juga disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara, meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.

Sebelumnya, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum meskipun berstatus sebagai anggota Bhayangkari.

“Terkait pemberitaan yang viral melibatkan anggota Bhayangkari, pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kompol Hary.

Menurutnya, jajaran Polres Kediri akan menangani perkara tersebut secara objektif mengingat jumlah korban yang diduga cukup banyak.

“Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Kompol Hary, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman perkara. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap kronologi secara utuh.

Kompol Hary menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hubungan antara para korban dan terlapor berawal dari kedekatan sebagai teman yang kemudian berkembang menjadi hubungan saling percaya.

“Ini masih dalam pendalaman. Sebelumnya memang sudah ada hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Hubungannya cukup dekat sehingga terjalin komunikasi yang baik. Yang bersangkutan juga memiliki usaha sehingga muncul rasa saling percaya. Selanjutnya akan didalami oleh Satreskrim Polres Kediri,” jelasnya.

Ia juga memastikan YM telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Kompol Hary menambahkan, Polres Kediri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi.

“Tentunya korban tetap kami fasilitasi dan akan dilayani dengan baik. Laporan masyarakat akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tags: Arisan BodongDugaan PenipuanInvestasiKuasa Hukum Korbanpolres Kediri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Diguyur Hujan, Mas Dhito dan Ratusan Kepala Daerah Tetap Semangat Ikuti Geladi Bersih Pelantikan

19/02/2025

Pentas Jaranan Ricuh, Dua Pemuda Kediri Ditangkap Usai Keroyok Pemain Barongan

14/11/2025

Puluhan Seniman di Kediri Gelar Pentas Seni di Wisata Simpang Lima Gumul

21/04/2024

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO