Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, dua warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah melalui proses penyelidikan mendalam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,015 ton BBM jenis Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sejumlah kios.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
“Praktik ini menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Ia menjelaskan, penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi kerap memicu kelangkaan di lapangan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.














