Kamis, Juni 4, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
20/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, dua warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah melalui proses penyelidikan mendalam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,015 ton BBM jenis Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sejumlah kios.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

“Praktik ini menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Ia menjelaskan, penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi kerap memicu kelangkaan di lapangan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.

Dampak lanjutan dari kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Tags: BondowosoDua PelakuPenimbunan 1 Ton BBM

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Next Post

Api dari Sampah Membesar, Damkar Kediri Padamkan Kebakaran Gudang Rosok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kunjungi Ponpes Wali Barokah, Setwapres Puji Keberhasilan Kota Kediri Tekan Stunting

27/11/2025

Anggota Polres Kediri Kota Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Mudik

12/04/2024

Calon Walikota Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro Daftar ke KPU Kota Blitar

28/08/2024

100 Santri Jadi Korban Runtuhnya Pesantren di Sidoarjo, 1 Meninggal Dunia

30/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO