Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Kembali Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

redaksi by redaksi
16/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pamekasan – Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur. Kali ini, seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Selasa (15/4).

“Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan dua poket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Barang bukti tersebut diketahui seberat 1,07 gram, yang terdiri dari dua poket plastik klip masing-masing ±0,51 gram berlogo A dan ±0,56 gram berlogo B, siap untuk diedarkan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik berisi air dengan dua sedotan di tutupnya, serta satu botol alkohol yang diduga digunakan sebagai pemanas.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu, sedangkan selebihnya untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Hasil tes urin menunjukkan bahwa pelaku positif sebagai pengguna narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Tags: narkobaPengedar Sabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan Sambangi Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Kediri Kota Ikuti Kegiatan APEKSI Bersepeda: Penanaman Pohon dan Penyebaran Benih Ikan

18/07/2025

Ngabuburit di Rel Berujung Pidana, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman 3 Bulan Penjara

26/02/2026

Cak Imin Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD

20/12/2025

Naik 7 Persen, Bank Indonesia Kediri Siapkan 4,5 Triliun Jelang Idul Fitri

25/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO