Rabu, September 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

redaksi by redaksi
07/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Malang, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026),” ujar AKP M. Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas.

Menurut AKP Budiono, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, EWP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polres Malang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas AKP M. Budiono.

Tags: 131 Gram Ganja96 Gram SabuKepanjenPengedar NarkobaPolres Malang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Ratusan Santri Ponpes Darul Huda Wonodadi Blitar Ikuti Kelas Inspirasi Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Transformasi Hijau Stasiun Kediri: PT KAI Daop 7 Tegaskan Penataan Sesuai Aset Legal

26/06/2025

Gumbregahing Budaya Tumprap Gen Z Perebutkan Piala Penghageng Abdi Dalem Ngayogyakarta

30/12/2025

Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul Dalam Debat Pilkada 2024

17/11/2024

Peringati Hari Buruh, Kapolres Blitar Gelar Patroli Motor ke Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong

01/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO