Kediri – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kediri Kota. Seorang nenek berinisial S (64) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah diduga menganiaya cucunya hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan nenek korban,” ujarnya, saat press reles, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa tragis itu bermula saat korban, MAM, diminta untuk tidur siang. Namun, korban tidak menuruti perintah tersebut, sehingga memicu emosi tersangka.
“Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.
Hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban. Selain itu, ditemukan pendarahan pada rongga perut yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, RI, saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Awalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, menyusul ditemukannya luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.
“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” tambahnya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
















