Sabtu, April 18, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Nenek di Kota Kediri Aniaya Cucu hingga Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

redaksi by redaksi
17/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kediri Kota. Seorang nenek berinisial S (64) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah diduga menganiaya cucunya hingga meninggal dunia.

Baca Juga :

Polres Bondowoso Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil “Y” Disita

Pengedar Sabu 17,69 Gram Dibekuk di Mojokerto, Polisi Kejar Pemasok

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan nenek korban,” ujarnya, saat press reles, Jumat (17/4/2026).

Peristiwa tragis itu bermula saat korban, MAM, diminta untuk tidur siang. Namun, korban tidak menuruti perintah tersebut, sehingga memicu emosi tersangka.

“Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.

Hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban. Selain itu, ditemukan pendarahan pada rongga perut yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, RI, saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Awalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, menyusul ditemukannya luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.

“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” tambahnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Tags: Aniaya CucuCucu Tewaskota kediriNenek Aniaya Cucupolisitersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil “Y” Disita

18/04/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu 17,69 Gram Dibekuk di Mojokerto, Polisi Kejar Pemasok

17/04/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

14/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerak Cepat, Tiga Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dibongkar

13/04/2026
Next Post

IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pembobol Rumah di Nglegok Ternyata Pegawai RSUD Kota Blitar

11/12/2025

Kebakaran Pabrik Triplek di Pare Kediri Berhasil Dipadamkan, Kerugian Capai Rp50 Juta

13/04/2026

Debut Impresif Ernesto Gomez, Cetak Gol Cepat dan Antar Persik Kediri Tumbangkan Dewa United

08/02/2026

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Jamaah Masjid

09/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO