Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan audiensi resmi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4).
Pertemuan ini membahas langkah strategis untuk memperkuat kompetensi jurnalis sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional di tengah derasnya arus informasi digital.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalistik saat ini, terutama terkait kualitas informasi di media sosial yang kian memprihatinkan.
“Informasi di media sosial makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, dibutuhkan jurnalis yang kuat secara kapasitas dan integritas. IJTI mendorong adanya regulasi tegas agar para penyebar informasi di media sosial juga tunduk pada kode etik dan standar jurnalisme profesional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herik memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus IJTI:
Peningkatan Kompetensi: Penguatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan.
Regulasi yang Mendukung: Payung hukum yang berpihak pada terciptanya ekosistem pers sehat.
Kaderisasi: Penguatan generasi muda sebagai penerus jurnalisme profesional.
Kesejahteraan: Peningkatan kesejahteraan sebagai fondasi profesionalisme.
Dukungan Multi-Pihak: Kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk mendukung ekosistem pers yang berkualitas.
Menanggapi hal tersebut, Qodari menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif IJTI. Ia menilai IJTI memiliki peran strategis dalam menjaga marwah pers agar tetap mencerdaskan kehidupan bangsa.
“KSP akan mendukung penuh IJTI dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pers yang sehat dan mencerdaskan. IJTI berperan penting memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Qodari juga mendorong adanya penataan informasi di ruang digital melalui regulasi yang lebih jelas. Ia mengajak IJTI untuk aktif memberikan masukan konkret.
“Kami mendorong IJTI mengusulkan regulasi baru terkait publikasi informasi di media sosial agar memiliki standar Kode Etik Jurnalistik. Ini penting agar ruang digital tidak dipenuhi informasi yang menyesatkan,” tambahnya.
Melalui audiensi ini, IJTI dan KSP sepakat memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kepentingan publik atas informasi yang akurat, sekaligus menjaga martabat profesi jurnalis di era digital.















