Jumat, Juli 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

redaksi by redaksi
31/03/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga :

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

Tim penyidik pada Senin (30/3/2026) menetapkan seorang pria berinisial AP sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, AP juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Intelijen, Wibisana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan saudara AP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wibisana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana, yakni AS, OS, dan S.

Dalam kronologinya, kasus ini bermula saat tersangka AP membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.

Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” jelas Wibisana.

Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp2.500.000.000.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Wibisana.

Tags: Bank BUMN PareKejari Kabupaten KediriKejari KediriKredit FiktifTahan Tersangka AP

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Next Post

Gedung Pemkab Kediri Direhab Pasca Kerusuhan, Progres Capai 68 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Gagal Dapat Izin Keamanan, Persik Kediri Pindah Kandang ke Stadion Gelora Joko Samudro Gresik

03/11/2025

481 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri

26/07/2025

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Senjata Api Rakitan untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

11/11/2025

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO