Lumajang, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut menghasilkan penangkapan terhadap 29 tersangka. Mereka terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Riki, Kamis (3/9/2026).
Dari 23 kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu dan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang disebut digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Riki menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penyelidikan, pengintaian hingga counter delivery terhadap tersangka maupun pengguna narkoba.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam peredaran narkoba. Selain transaksi secara langsung, para pelaku disebut memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir.
Modus lain yang ditemukan adalah sistem ranjau. Dalam modus ini, transaksi dilakukan terlebih dahulu, kemudian lokasi pengambilan barang disampaikan kepada pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau,” kata Riki.
Kapolres Lumajang mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Warga maupun media diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, 21 orang merupakan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Sementara delapan lainnya merupakan pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.
Polisi juga mengidentifikasi seorang yang disebut berperan sebagai bandar dan beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Terhadap tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















