Surabaya, Kabarutama – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan pada Rabu (5/8).
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” kata AKP Adik, Rabu (2/9/2026).
Selain ganja, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, N.M.R. diduga memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” ujarnya.
Setelah pembayaran dilakukan, paket ganja tersebut kemudian diambil oleh N.M.R. menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.
Paket tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.
Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa ganja tersebut kembali ditawarkan kepada calon pembeli dalam dua ukuran. Klip berukuran sedang disebut dijual sekitar Rp210 ribu, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp110 ribu.
Polisi menyebut aktivitas penjualan tersebut tidak dilakukan dengan jumlah yang sama setiap hari, melainkan bergantung pada pesanan dari pembeli.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
N.M.R. kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.















