Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

redaksi by redaksi
02/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP dan H.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Dari tangan AP, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan. AP kemudian diamankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, hasil penggeledahan terhadap AP menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” kata Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sehari setelah penangkapan AP, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, sejumlah kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Darmawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu perhatian Polres Probolinggo. Pengungkapan kasus di Pajarakan itu juga menjadi bagian dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan dan kasus ini juga masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

Tags: Dua PriaPajarakanPolres ProbolinggoSabu 53 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tower di Kediri, Dua Pria Diamankan

01/09/2026
Next Post

Pastikan Integritas Personel, Satresnarkoba Polres Kediri Jalani Tes Urine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Satnarkoba Polres Kediri Kota Berhasil Menangkap Pelempar Narkoba ke Lapas Kediri

02/07/2024

Kapolda Jatim dan Forkopimda Sidoarjo Gelar Panen Raya Jagung di Prambon

26/03/2025

Cegah Penimbunan, Satgas Kediri Gelar Sidak Harga Beras di Pasar

14/11/2025

Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar “Rabu Berguru” di Perpustakaan, Dorong Literasi Anggota dan Pelajar

26/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO