Minggu, Juni 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

redaksi by redaksi
12/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik judi online lintas negara.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli rekening bank secara ilegal.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka berinisial R.A.K berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Christian dalam keterangan resmi pada Senin (11/8/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap delapan tersangka lain, masing-masing berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Bersama para tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Menurut Kombes Pol Christian, para pelaku diduga menawarkan uang tunai antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 kepada masyarakat untuk membuka rekening bank baru dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah rekening dibuat, pelaku kemudian mengambil alih dan menghimpunnya untuk dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja.

“Rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online,” jelasnya.

Polisi mencatat, perputaran uang dalam salah satu rekening yang disita mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan sementara, digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan rekening untuk judi online lintas negara.

Tags: Judi OnlinePenjualan Data Pribadipolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Ajak Penumpang Rayakan HUT ke-80 RI di Stasiun dan Dalam Kereta

17/08/2025

Kapolres Kediri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tekankan Profesionalisme Satresnarkoba

24/01/2026

Fraksi NasDem DPRD Kediri Soroti RAPBD 2026: Refleksi Kebakaran dan Tantangan Pembangunan

07/10/2025

Program Integrasi Tekan Overkapasitas, 16 Warga Binaan Lapas Blitar Bebas

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO