Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Menurut polisi, awalnya korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya.
Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena percaya dengan penjelasan pelaku. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang mengalami tekanan psikologis akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melaporkan ke pihak berwenang melalui layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.
















