Jumat, Juni 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

redaksi by redaksi
24/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Menurut polisi, awalnya korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya.

Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena percaya dengan penjelasan pelaku. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang mengalami tekanan psikologis akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melaporkan ke pihak berwenang melalui layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

Tags: Dalih PenyembuhanDukun CabulmalangPengobatan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Tilik Lintas, Pastikan Jalur Kertosono–Blitar Aman Dilalui Kereta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Aksi Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Diamankan

26/01/2026

Supreme London Offers Reward for IDing Man Who Damaged Store Sign

11/10/2024

Estafet Kepemimpinan di Seksi Pidsus: Sambut Pejabat Baru, Lepas dengan Apresiasi

08/04/2025

Hari Lahir Pancasila, Fondasi Ideologis Bangsa

01/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO