Sabtu, September 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

redaksi by redaksi
24/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Menurut polisi, awalnya korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya.

Dalam proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena percaya dengan penjelasan pelaku. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang mengalami tekanan psikologis akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melaporkan ke pihak berwenang melalui layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

Tags: Dalih PenyembuhanDukun CabulmalangPengobatan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Tilik Lintas, Pastikan Jalur Kertosono–Blitar Aman Dilalui Kereta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dari Lapak 1,5 Meter, Pedagang Ayam Kediri Raup Omzet hingga Rp500 Juta per Bulan

21/04/2026

Sambut HUT Kabupaten Blitar ke -700, Bupati Bersama Forkopimda Ziarah Makam Bung Karno

31/07/2024

Wasev TMMD ke-127 di Kediri, Mabes TNI AD: Progres Sudah Hampir 90 Persen

04/03/2026

Catat…15 November Deretan Sound Horeg Ternama Siap Guncang Karnaval Desa Pasirharjo Blitar

13/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO