Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

redaksi by redaksi
15/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3,5 ton solar serta seorang pria berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar subsidi untuk kepentingan industri.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan menyuruh beberapa warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). Mereka juga membawa surat rekomendasi desa untuk memuluskan pembelian dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum dimuat ke dalam truk berisi bull (tangki penyimpanan). Rencananya, solar tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi.

“Saat diamankan, tersangka tengah bersiap mengirim BBM tersebut ke luar daerah,” tambah AKBP Oskar.

Selain tersangka M, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam jaringan penyelundupan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp2.000 per liter dari selisih harga jual.

Kapolres Tuban juga mengimbau pihak terkait agar lebih ketat dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tags: PenyelundupanSolar Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

30/05/2025

ISNU Blitar Raya Gelar Doa Bersama dan Khitan Massal Peringati Harlah

28/12/2025

Aliansi MACAN Minta Pemda Tegas Atasi Kasus BPJS Ketenagakerjaan Karyawan CV Top Ten Tobacco

23/10/2024

Polres Blitar Jalani Pemeriksaan Urin dan Pengecekan Fasilitas oleh Bid Propam Polda Jatim

09/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO