Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 3,5 Ton Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

redaksi by redaksi
15/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3,5 ton solar serta seorang pria berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar subsidi untuk kepentingan industri.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada 6 Maret lalu,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan menyuruh beberapa warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki (rengkek). Mereka juga membawa surat rekomendasi desa untuk memuluskan pembelian dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum dimuat ke dalam truk berisi bull (tangki penyimpanan). Rencananya, solar tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi.

“Saat diamankan, tersangka tengah bersiap mengirim BBM tersebut ke luar daerah,” tambah AKBP Oskar.

Selain tersangka M, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga memiliki peran serupa dalam jaringan penyelundupan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp2.000 per liter dari selisih harga jual.

Kapolres Tuban juga mengimbau pihak terkait agar lebih ketat dalam memberikan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi guna mencegah praktik serupa di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Tags: PenyelundupanSolar Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.350 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026

Inovasi Anak Kediri Tembus Asia, Mahasiswa UNP Raih Juara 3 Lewat Panel Surya Pintar

18/09/2025

Beri Edukasi Pedagang Pasar, TPAKD Kota Kediri Gelar Literasi Keuangan

20/06/2025

Kapolres Kediri Resmi Berganti, AKBP Muhammad Wahyudin Latif Siap Lanjutkan Pengabdian

30/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO