Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Izin Tinggal, WNA Dideportasi Imigrasi Kediri usai Terjaring Operasi Wirawaspada

danu by danu
07/08/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025), setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pertengahan Juli lalu.

Baca Juga :

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Ia seharusnya hanya memiliki izin tinggal selama 60 hari yang bisa diperpanjang, dengan batas maksimal 180 hari.

Namun, AB diketahui tetap berada di Indonesia hingga melewati batas izin tinggalnya pada 8 Juli 2025 dan tidak mengajukan perpanjangan. “AB terjaring operasi di wilayah Pare, Kediri. Setelah diperiksa, ia telah overstay selama delapan hari, dan tidak membayar denda biaya beban sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian,” ujar Antonius, Kamis (7/8/2025).

Atas pelanggaran tersebut, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan, AB sempat menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kediri. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434), dilanjutkan Bangkok–Lahore (TG345).

“Kami melaksanakan proses deportasi ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Antonius.

Ia menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.

Tags: DideportasiImigrasi KediriOperasi Wirawaspada 2025wna pakistan

Related Posts

Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Next Post

PT KAI Daop 7 Madiun Klarifikasi Isu Monumen Lokomotif dan Lahan Parkir Stasiun Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Prodamas Tahun 2024 Dihentikan, Pokmas Adukan Ke Kejaksaan

08/10/2024

Sambut Rencana Pembukaan Rute Super Air Jet di Bandara Dhoho Kediri, Bupati Kediri Jalin Komunikasi Dengan Kepala Daerah Lain

02/06/2024

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tetapkan 4 Remaja sebagai Tersangka Tawuran di Kalilom Lor

17/09/2025

Tidur Telentang Bisa Cegah Pegal dan Kerutan, tapi Waspadai Bahayanya

23/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO