Kediri, Kabarutama — Persoalan pengelolaan lapak dan retribusi mencuat dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Kota Kediri di Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menyoroti sejumlah keluhan pedagang, mulai dari tarif retribusi, penataan dan kepemilikan lapak, hingga kondisi fisik pasar yang dinilai membutuhkan perbaikan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai lapak dalam jumlah berlebihan. Arief menyebut, berdasarkan temuan dan informasi yang diterima pihaknya, terdapat pedagang yang memiliki hingga 15 sampai 20 unit lapak.
Kondisi tersebut, menurut Arief, berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan bagi pedagang lain.
“Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya 5 unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” ujar Arief.
Ia mendorong Perumda Pasar Joyoboyo melakukan penataan dengan pendekatan persuasif. Pedagang yang memiliki lapak melebihi ketentuan, kata Arief, dapat diajak berdiskusi untuk mencari solusi, termasuk mengembalikan atau menyewakan kembali lapak sesuai aturan dan kesepakatan.
Selain kepemilikan lapak, Komisi B juga menerima keluhan mengenai penarikan retribusi terhadap lapak yang sedang tutup atau tidak beraktivitas.
Arief mengatakan, nominal retribusi yang berlaku secara regulasi masih dinilai wajar. Namun, ia meminta mekanisme penerapannya di lapangan diperjelas dan disosialisasikan secara transparan kepada pedagang.
“Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” katanya.
Untuk memastikan dasar penetapan tarif dan sewa, Arief meminta Perumda Pasar Joyoboyo melampirkan kajian akademis atau appraisal. Ia juga mendorong keterbukaan data mengenai basis pelanggan serta kepemilikan lapak.
Tak hanya soal retribusi dan lapak, kondisi fisik Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga menjadi perhatian.
Arief menilai usia bangunan yang sudah cukup tua membuat perbaikan fasilitas dan revitalisasi pasar perlu dipertimbangkan. Pembenahan dinilai penting untuk menciptakan pasar yang lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” ujarnya.
Komisi B DPRD Kota Kediri selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang, dan pemangku kepentingan terkait.
RDP tersebut akan menjadi forum untuk membahas persoalan retribusi, penataan kepemilikan lapak, transparansi pengelolaan, serta kebutuhan perbaikan fasilitas di Pasar Bandar dan Pasar Pahing.















