Kediri, Kabarutama – Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri memasuki babak baru. Setelah Perumda Pasar Joyoboyo menyoroti dugaan praktik “bisnis kios” di bawah tangan, kini sejumlah pedagang memilih menempuh jalur pendampingan hukum.
Surat kuasa hukum diserahkan kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner.
Langkah tersebut membuat persoalan pasar tak lagi sebatas perdebatan mengenai pengelolaan kios. Sejumlah isu lain ikut mencuat, mulai dari penerapan portal berbayar, retribusi, biaya sewa lapak, hingga penataan kios.
Supriyo mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan pedagang yang dinilai perlu mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog.
“Goncangan persoalan yang awalnya dianggap remeh ini justru makin melebar. Ibarat pepatah Jawa, gelanggang carang teko pucuk, persoalan kecil yang terus menggelinding kini menjadi masalah besar yang makin serius,” ujar Supriyo.
Menurut Supriyo, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian pedagang.
Pertama, penerapan portal berbayar yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan kunjungan masyarakat ke pasar.
Kedua, persoalan kenaikan retribusi dan biaya sewa lapak yang menurut pedagang semakin menambah beban usaha.
Ketiga, adanya desakan pergantian atau pencopotan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
Namun demikian, berbagai persoalan tersebut masih merupakan posisi dan keluhan yang disampaikan pihak pedagang. Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan penjelasan serta data dari pihak Perumda Pasar Joyoboyo dan Pemerintah Kota Kediri.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul tudingan terhadap pedagang, antara lain dugaan provokasi hingga dugaan pungutan liar.
Supriyo meminta seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan label maupun tuduhan sebelum terdapat pemeriksaan berdasarkan bukti.
Ia juga menyebut terdapat dokumen yang menurutnya menjadi dasar hubungan hukum antara pedagang dan pengelola pasar.
Salah satunya, menurut Supriyo, terdapat sejumlah pedagang Pasar Bandar yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.
Selain itu, disebut terdapat perjanjian antara pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo.
“Di dalam klausul perjanjian tersebut sifatnya perikatan perdata. Jika ada perselisihan atau dugaan wanprestasi, mekanisme yang benar adalah teguran atau somasi, mediasi, hingga gugatan perdata ke pengadilan,” katanya.
Ia meminta penyelesaian persoalan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Bukan dengan tindakan sepihak, intimidasi, apalagi menuduh pidana tanpa dasar,” lanjut Supriyo.
Pihak Saroja juga meminta Pemerintah Kota Kediri ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo.
Supriyo menilai pasar berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga pedagang perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang berdampak terhadap kegiatan mereka.
“Pedagang ini adalah bagian dari warga Kota Kediri yang menopang perekonomian daerah. Ketika mereka menghadapi kendala usaha, seharusnya dirangkul, diajak duduk bersama, dan dicari solusi yang baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Meski telah memberikan kuasa hukum, pihak pedagang belum menyatakan menutup pintu penyelesaian melalui dialog.
Supriyo mengatakan pihaknya masih membuka ruang mediasi yang melibatkan pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo, dan Pemerintah Kota Kediri.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dibahas antara lain data penguasaan kios, dasar penarikan retribusi, mekanisme sewa, status HGB, serta kebijakan penataan pasar.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan mediasi di luar pengadilan. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dengan adanya pemberian kuasa hukum tersebut, polemik Pasar Bandar dan Pasar Pahing kini memasuki fase baru.
Persoalan yang sebelumnya ramai terkait dugaan “bisnis kios” kini berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai hubungan hukum antara pedagang dan pengelola pasar, pungutan, penataan kios, serta kebijakan pengelolaan pasar.















