Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Izin Tinggal, WNA Dideportasi Imigrasi Kediri usai Terjaring Operasi Wirawaspada

redaksi by redaksi
07/08/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025), setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pertengahan Juli lalu.

Baca Juga :

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Ia seharusnya hanya memiliki izin tinggal selama 60 hari yang bisa diperpanjang, dengan batas maksimal 180 hari.

Namun, AB diketahui tetap berada di Indonesia hingga melewati batas izin tinggalnya pada 8 Juli 2025 dan tidak mengajukan perpanjangan. “AB terjaring operasi di wilayah Pare, Kediri. Setelah diperiksa, ia telah overstay selama delapan hari, dan tidak membayar denda biaya beban sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian,” ujar Antonius, Kamis (7/8/2025).

Atas pelanggaran tersebut, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan, AB sempat menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kediri. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434), dilanjutkan Bangkok–Lahore (TG345).

“Kami melaksanakan proses deportasi ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Antonius.

Ia menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.

Tags: DideportasiImigrasi KediriOperasi Wirawaspada 2025wna pakistan

Related Posts

Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Peristiwa

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Polres Kediri Kota Gandeng BI Perkuat Edukasi Warga

23/09/2026
Next Post

PT KAI Daop 7 Madiun Klarifikasi Isu Monumen Lokomotif dan Lahan Parkir Stasiun Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jaga Kondusivitas Color Run 7K, Kapolres Kediri Kota Pimpin Langsung Pengamanan dan Beri Dukungan Penuh

14/09/2025

Pupuk Sinergitas dengan Ulama, Kapolda Jatim Kunjungi Ketua Umum MUI

11/04/2025
Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

09/12/2024

Puluhan Minimarket Ilegal Beroperasi di Kota Blitar, Pemerintah Masih Membiarkan Beroperasi

20/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO