Kediri, Kabarutama — Polemik pengelolaan Pasar Pahing dan Pasar Bandar Kota Kediri belum mereda. Setelah ratusan pedagang menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Kediri pada Senin (21/9/2026) dan kembali menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kediri pada Selasa (22/9/2026), Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan atas sejumlah tuntutan pedagang.
Salah satu tuntutan yang mencuat adalah keberatan terhadap tarif jasa pelayanan, penerapan portal atau barrier gate, persoalan legalitas kios dan los, hingga status hak penggunaan tempat berdagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan pihaknya tidak mengenal istilah retribusi dalam pengelolaan pasar karena Perumda merupakan badan usaha milik daerah yang menerapkan jasa pelayanan dan jasa sewa berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami bukan retribusi karena kami adalah perusahaan umum daerah. Kami menerapkan jasa pelayanan dan jasa sewa kios maupun los sesuai aturan yang ada,” tegas Djauhari, Rabu (23/9/2026) malam.
Menjawab keberatan pedagang mengenai rencana penerapan barrier gate, Djauhari menyebut sistem tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi Perumda Pasar Joyoboyo.
Program digitalisasi itu, menurutnya, telah masuk dalam rencana bisnis Perumda periode 2024-2028 dan tahun ini menyasar lima pasar.
Pemasangan portal disebut bukan semata-mata untuk menarik pembayaran dari pengunjung. Sistem tersebut juga ditujukan untuk menata parkir, mencatat kendaraan yang masuk dan keluar, sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
“Ketika barrier gate diterapkan, kendaraan masuk mengambil tiket. Saat keluar tiket tersebut dipindai. Jadi bisa terdeteksi masuk kapan dan keluarnya kapan,” jelasnya.
Perumda sebelumnya juga menjelaskan bahwa digitalisasi diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus keamanan pengguna pasar. Pemkot Kediri menyebut dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, telah menerapkan sistem tersebut, sedangkan Pasar Pahing, Setono Betek dan Bandar masih dalam proses.
Djauhari juga membantah anggapan bahwa pendapatan jasa pelayanan semata-mata menjadi penerimaan perusahaan.
Menurut dia, pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan sekaligus kebutuhan pasar, termasuk pemeliharaan dan pelayanan.
“Pendapatan kami dari pasar itu nantinya dikembalikan lagi untuk operasional pasar, perbaikan pasar dan hal-hal lain yang membutuhkan biaya,” ujarnya.
Perumda Pasar Joyoboyo sendiri menyatakan tidak lagi memperoleh dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri sejak 2015 sehingga kebutuhan operasional perusahaan harus ditopang dari kemampuan perusahaan.
Terkait tuntutan pedagang mengenai penurunan tarif, Djauhari menyatakan tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Nomor 5 Tahun 2023.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif sejak aturan tersebut diberlakukan.
“Tarif tidak ada yang naik sejak 2023. Tidak ada kenaikan sampai hari ini,” katanya.
Sebagai gambaran, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Bandar disebut sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los Rp2.500 per hari.
Sementara di Pasar Pahing, tarif berbeda berdasarkan lokasi dan jenis tempat usaha. Untuk kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, misalnya, tarif disebut Rp20.000 per hari.
Pemkot Kediri juga telah menyatakan tarif tersebut masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 dan Perwali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah legalitas pedagang. Djauhari menyebut legalitas diperlukan untuk memberikan kepastian status pedagang yang secara resmi tercatat sebagai pengguna tempat usaha.
Menurut dia, legalitas juga menjadi pembeda antara pedagang yang resmi dan penggunaan kios atau los yang tidak tercatat dalam administrasi Perumda.
“Legalitas itu merupakan instrumen untuk memberikan kepastian status pedagang yang sudah terdaftar secara resmi di kami,” jelasnya.
Ia menyebut di salah satu pasar terdapat pedagang yang belum mengurus legalitas. Di Pasar Bandar, dari 618 pedagang, menurut data Perumda sekitar 12 persen disebut belum mengurus legalitas. Sedangkan di Pasar Pahing, dari 1.227 pedagang, sekitar 19 persen disebut belum mengurus legalitas.
Di sisi lain, Perumda juga menyoroti persoalan penggunaan kios dan los dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.
Berdasarkan data yang disampaikan Djauhari, terdapat 145 kios yang disebut dikuasai 18 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang disebut membayar sesuai tarif.
Perumda menyebut telah melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pedagang, termasuk bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada 5 Februari 2025.
Djauhari menegaskan, aturan mengenai batas penggunaan kios dan los diterapkan untuk mencegah monopoli atau penguasaan tempat usaha oleh pihak tertentu.
“Tujuannya bukan menguasai atau monopoli. Justru bagaimana pasar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Kediri untuk berdagang,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks ketika menyangkut status HGB di Pasar Bandar.
Djauhari menjelaskan, berdasarkan data dan koordinasi yang dilakukan pihaknya, HGB yang sebelumnya berada di Pasar Bandar telah berakhir pada Agustus 2024.
Perumda kemudian melakukan penyesuaian administrasi penggunaan tempat usaha dengan skema hak sewa.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan setelah tidak adanya permohonan perpanjangan dari pemegang HGB sebelumnya sebagaimana yang dipahami Perumda berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
“Setelah HGB berakhir, kami harus menyesuaikan pengurusan legalitas sesuai aturan, yaitu hak sewa,” jelas Djauhari.
Djauhari juga menegaskan pedagang yang telah memiliki legalitas tetap memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian.
Namun, ia menyebut Perumda memberikan ruang pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan, selama terdapat itikad baik dari pedagang.
“Kalau belum punya uang, bisa diatur pembayarannya. Yang penting ada niatan dari teman-teman pedagang untuk membayar sesuai aturan,” katanya.
Apabila kewajiban dan legalitas tidak dipenuhi, Perumda menyatakan memiliki mekanisme penertiban.
Tahapannya berupa surat pemberitahuan, SP1, SP2, SP3 hingga pemutusan sewa atau tindakan lanjutan sesuai aturan.
Bahwa SP1 dan SP2 diberikan masing-masing selama 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari sebelum tahapan pengosongan.
Sebelumnya, ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing dan Pasar Setono Betek menggelar aksi di depan Balai Kota Kediri pada Senin (21/9/2026).
Pedagang menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya keberatan terhadap biaya masuk pasar dan sistem portal, transparansi pembayaran, persoalan legalitas kios, hingga tuntutan terhadap pimpinan Perumda Pasar Joyoboyo.
Aspirasi tersebut kemudian kembali dibahas dalam RDP bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada Selasa (22/9/2026). Namun, pendamping pedagang menyebut belum ada keputusan konkret yang menjawab seluruh persoalan yang mereka sampaikan.
Di tengah tuntutan tersebut, Djauhari mengatakan Perumda tetap membuka ruang dialog.
“Semua bisa kita komunikasikan. Kami terbuka untuk berdialog dengan pedagang untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
Polemik antara pedagang dan pengelola pasar kini berada pada titik krusial: pedagang meminta kebijakan yang mereka nilai memberatkan dikaji kembali, sementara Perumda menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus berjalan berdasarkan regulasi, legalitas, transparansi dan keberlanjutan operasional.
















