Blitar, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus perampasan disertai kekerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian mengajak AG untuk bertemu di sebuah lokasi di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Namun, pertemuan tersebut diduga telah direncanakan sebagai bagian dari aksi perampasan oleh AG bersama dua rekannya berinisial ARD (19) dan RZQ (16).
“Ketiganya diduga telah menyusun skenario penggerebekan palsu untuk menakut-nakuti korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (17/6/2026).
Polisi menjelaskan, saat korban dan AG berada di lokasi, dua orang lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.
Selain meminta sejumlah uang, para terduga pelaku juga diduga mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut. Korban selanjutnya disebut menerima ancaman dan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan untuk mendapatkan kembali telepon genggamnya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih yang disebut milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyatakan proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Sementara itu, Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.















