Senin, Agustus 3, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

redaksi by redaksi
17/06/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus perampasan disertai kekerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring.

Baca Juga :

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian mengajak AG untuk bertemu di sebuah lokasi di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar. Namun, pertemuan tersebut diduga telah direncanakan sebagai bagian dari aksi perampasan oleh AG bersama dua rekannya berinisial ARD (19) dan RZQ (16).

“Ketiganya diduga telah menyusun skenario penggerebekan palsu untuk menakut-nakuti korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (17/6/2026).

Polisi menjelaskan, saat korban dan AG berada di lokasi, dua orang lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.

Selain meminta sejumlah uang, para terduga pelaku juga diduga mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut. Korban selanjutnya disebut menerima ancaman dan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan untuk mendapatkan kembali telepon genggamnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.

Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih yang disebut milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Sementara itu, Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Tags: Aplikasi Kencanblitar kotaPerampasanpolisiTiga Remaja

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025 Melalui Situs Web Resmi Kemensos

22/02/2025

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Mahasiswa dan Petani Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Blitar

24/09/2025

Jelang HBKN 2026, BULOG Kediri Banjiri Pasar Lewat Gerakan Pangan Murah Serentak

13/02/2026

Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri, Polres Kediri Kota Gerak Cepat Laksanakan Groundbreaking

13/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO