Blitar – Korban dugaan kekerasan seksual yang ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, keluarga berharap penanganan perkara tetap berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Pendamping hukum korban, Galuh Redi Susanto, mengatakan dirinya mendampingi korban dalam proses yang berlangsung di Polres Blitar Kota, termasuk saat dilakukan mediasi. Namun, menurutnya kondisi korban saat ini menjadi perhatian utama keluarga.
“Saat ini korban masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Fokus keluarga adalah memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik,” ujar Galuh.
Meski demikian, Galuh menegaskan keluarga tetap menginginkan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
“Harapan keluarga sederhana, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan SW 49 sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan paman korban diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo sebelumnya menyampaikan penyidik telah menahan tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. judul
















