BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan seorang pemuda asal Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1 ton bio solar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka berinisial YAF (20) diduga menjalankan praktik ilegal dengan modus membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM secara berpindah-pindah lokasi guna menghindari kecurigaan petugas. Solar yang diperoleh kemudian diangkut menggunakan truk dump yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan tersembunyi.
“Pelaku memanfaatkan barcode kendaraan lain untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Truk yang digunakan juga telah dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai angkutan biasa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Untuk menyamarkan aksinya, tangki pada truk ditutup menggunakan sekam padi dan terpal. Solar dari tangki utama kemudian dipindahkan menggunakan pompa yang telah dimodifikasi ke tangki penampungan lebih besar di atas bak dump truck, sebelum rencananya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk dump Hino yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 nota pembelian dari SPBU, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga solar subsidi di pasaran. Polisi juga menyebut praktik ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Peran publik sangat penting,” tegasnya.















