Jumat, Juni 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

redaksi by redaksi
28/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan seorang pemuda asal Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1 ton bio solar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka berinisial YAF (20) diduga menjalankan praktik ilegal dengan modus membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Baca Juga :

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM secara berpindah-pindah lokasi guna menghindari kecurigaan petugas. Solar yang diperoleh kemudian diangkut menggunakan truk dump yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan tersembunyi.

“Pelaku memanfaatkan barcode kendaraan lain untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Truk yang digunakan juga telah dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai angkutan biasa,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Untuk menyamarkan aksinya, tangki pada truk ditutup menggunakan sekam padi dan terpal. Solar dari tangki utama kemudian dipindahkan menggunakan pompa yang telah dimodifikasi ke tangki penampungan lebih besar di atas bak dump truck, sebelum rencananya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk dump Hino yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 nota pembelian dari SPBU, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga solar subsidi di pasaran. Polisi juga menyebut praktik ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Peran publik sangat penting,” tegasnya.

Tags: BBMblitarhukumkriminal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Next Post

KAI Pastikan Refund 100% Tiket KA Terdampak Insiden Bekasi Timur

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Patung Macan Putih ‘Gemoy’ di Kediri, Desa Balongjeruk Jadi Magnet Wisata dan Berkah UMKM

08/01/2026

KAI Daop 7 Madiun Konsisten Jaga Keselamatan, Periksa Lintas Kertosono–Tulungagung

19/06/2025

Rayakan Ulang Tahun, Bacawalikota Kediri Beri Belanja Gratis Kepada Warga

24/05/2024

Pererat Toleransi, Koramil 02/Pesantren Kunjungi 10 Gereja Saat Perayaan Natal 2025

28/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO