Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Pastikan Refund 100% Tiket KA Terdampak Insiden Bekasi Timur

redaksi by redaksi
29/04/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memastikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang terdampak insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur.

Baca Juga :

Perkuat Safety Culture, KAI Daop 7 Bangun 13 Gardu Perlintasan Baru dan Tilik Jalur Blitar–Talun

Aksi Heroik di Perlintasan Mengkreng, Aris Susanto Diganjar Penghargaan KAI Daop 7 Madiun

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjamin hak pelanggan di tengah gangguan operasional yang terjadi.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Hingga 28 April 2026, KAI mencatat sebanyak 362 tiket telah direfund. Rinciannya, 173 tiket untuk KA Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket untuk KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen.

Insiden tersebut juga berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan. KA Madiun Jaya relasi Pasarsenen–Madiun tercatat tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit. Sementara itu, KA Argo Semeru mengalami keterlambatan 127 menit saat berada di Stasiun Maguwo.

Tohari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

KAI menjelaskan, pengembalian dana diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, maupun yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan dalam satu kode booking yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Adapun jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Jika tidak tersedia, pengembalian dana tetap diberikan penuh.

Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.

KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara itu, proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Selain tiket perjalanan, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak jadi melakukan perjalanan.

Tags: Insiden Bekasi TimurkaiRefund Tiket KA

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Perkuat Safety Culture, KAI Daop 7 Bangun 13 Gardu Perlintasan Baru dan Tilik Jalur Blitar–Talun

28/07/2026
Ekonomi Bisnis

Aksi Heroik di Perlintasan Mengkreng, Aris Susanto Diganjar Penghargaan KAI Daop 7 Madiun

27/07/2026
Ekonomi Bisnis

Puncak Hari Anak Nasional 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Juara Lomba Pantun Rasakan Serunya Jadi Petugas Kereta

25/07/2026
Ekonomi Bisnis

Senyum Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Madiun Ajak Anak Disabilitas Naik Kereta Gratis dan Tampil Unjuk Bakat

23/07/2026
Ekonomi Bisnis

Antisipasi Rekor MURI Nikah Massal di Kediri, KAI Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal di Stasiun

23/07/2026
Ekonomi Bisnis

Komitmen ESG, KAI Daop 7 Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan STAINU Madiun

23/07/2026
Next Post

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Resmi, Laga Persik Kediri vs Persib Bandung Digelar di Stadion Brawijaya

02/01/2026

Raihan Tsany Azura Anggota DPRD Minta Pemkot Blitar Bertindak Tegas Minimarket Tak Berizin

15/01/2025

Per Hari, Pemkab Kediri Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon

12/11/2024

TPT Turun ke 4,71 Persen, Mas Dhito Klaim Upaya Tekan Pengangguran di Kediri Mulai Berbuah

01/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO