Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memastikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang terdampak insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjamin hak pelanggan di tengah gangguan operasional yang terjadi.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Hingga 28 April 2026, KAI mencatat sebanyak 362 tiket telah direfund. Rinciannya, 173 tiket untuk KA Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket untuk KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen.
Insiden tersebut juga berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan. KA Madiun Jaya relasi Pasarsenen–Madiun tercatat tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit. Sementara itu, KA Argo Semeru mengalami keterlambatan 127 menit saat berada di Stasiun Maguwo.
Tohari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
KAI menjelaskan, pengembalian dana diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, maupun yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan dalam satu kode booking yang terdampak.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Adapun jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Jika tidak tersedia, pengembalian dana tetap diberikan penuh.
Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara itu, proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Selain tiket perjalanan, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak jadi melakukan perjalanan.














