Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan tools phishing lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar sejak 2021.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing di internet.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa penyelidikan bermula dari temuan situs yang menawarkan perangkat untuk melakukan kejahatan siber.
“Hasil pendalaman menunjukkan tools tersebut dapat digunakan untuk mencuri kredensial korban hingga mengambil alih akun,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut penyidik, tools phishing yang dijual tidak hanya menyasar pengambilan username dan password, tetapi juga mampu merekam session login. Dengan metode ini, pelaku dapat mengakses akun korban tanpa perlu memasukkan kode OTP.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan pengelola tools, sekaligus mengatur distribusi melalui platform digital. Sementara itu, FYTP diduga mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.
Distribusi tools dilakukan melalui situs web dan kemudian beralih ke aplikasi perpesanan Telegram. Sistem pembayaran juga menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi.
Pengungkapan kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation guna menelusuri korban di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat.
Polisi menyebut korban berasal dari berbagai negara, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sejumlah aset senilai Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Kami akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk menindak pelaku,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengguna dan pembeli tools phishing tersebut.
















