Kamis, April 16, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

redaksi by redaksi
16/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan tools phishing lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar sejak 2021.

Baca Juga :

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing di internet.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa penyelidikan bermula dari temuan situs yang menawarkan perangkat untuk melakukan kejahatan siber.

“Hasil pendalaman menunjukkan tools tersebut dapat digunakan untuk mencuri kredensial korban hingga mengambil alih akun,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut penyidik, tools phishing yang dijual tidak hanya menyasar pengambilan username dan password, tetapi juga mampu merekam session login. Dengan metode ini, pelaku dapat mengakses akun korban tanpa perlu memasukkan kode OTP.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan pengelola tools, sekaligus mengatur distribusi melalui platform digital. Sementara itu, FYTP diduga mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui rekening bank dan aset kripto.

Distribusi tools dilakukan melalui situs web dan kemudian beralih ke aplikasi perpesanan Telegram. Sistem pembayaran juga menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi.

Pengungkapan kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation guna menelusuri korban di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat.

Polisi menyebut korban berasal dari berbagai negara, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sejumlah aset senilai Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Kami akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk menindak pelaku,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengguna dan pembeli tools phishing tersebut.

Tags: BareskrimSindikat Phishing Internasional

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

14/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerak Cepat, Tiga Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dibongkar

13/04/2026
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Madiun Terbongkar, 301 Gram Narkotika Disita Polisi Ponorogo

11/04/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Tulungagung

11/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Klaim Selamatkan 4.000 Jiwa

10/04/2026
Next Post

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

08/04/2026

BI Kediri dan Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Sekolah Peduli Inflasi 2025

19/05/2025

Mayat Lansia Ditemukan Membusuk di Anak Sungai Sukosewu Blitar

30/06/2025

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO