Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar.
“Dua lokasi kejadian berada di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran (hunting). Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menempel.
“Ketika menemukan kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia menekankan pentingnya mencabut kunci dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali kendaraan milik korban. Para korban mengaku bersyukur karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya.















