Kamis, April 16, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

redaksi by redaksi
16/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga :

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar.

“Dua lokasi kejadian berada di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran (hunting). Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Ketika menemukan kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia menekankan pentingnya mencabut kunci dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali kendaraan milik korban. Para korban mengaku bersyukur karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya.

Tags: BojonegoroDua Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

16/04/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Diselundupkan di Serang, 5 Orang Ditangkap

14/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerak Cepat, Tiga Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dibongkar

13/04/2026
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Madiun Terbongkar, 301 Gram Narkotika Disita Polisi Ponorogo

11/04/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Tulungagung

11/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Klaim Selamatkan 4.000 Jiwa

10/04/2026
Next Post

Jaga Sehat dan Tetap Bugar, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar Kesehatan Series 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sidang Madu Klanceng Kediri, Saksi Sampaikan NMS dengan NMSI Berbeda

05/11/2024

Maraknya Kasus Remaja di Blitar Kirim Foto Seksi ke Pacar , Apa yang Mendorong Fenomena Ini?

13/12/2024

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO