Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas pulau yang beroperasi di Pulau Bawean dan Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Bawean. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka di lokasi berbeda,” ujar Ramadhan, Senin (6/4/2026).
Sebanyak lima tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Adapun NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sementara BS diduga sebagai pemasok utama jaringan di Gresik.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini memperoleh pasokan sabu dari Pulau Madura. Saat ini, satu pemasok lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, seperti sistem ranjau, transaksi secara cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.
“Para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Februari 2026,” tambah Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron serta memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
















