Selasa, Juni 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

redaksi by redaksi
23/06/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Lumajang, kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat serta menyita 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga :

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mewakili Kasatresnarkoba Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga RLF,” kata Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Selain itu, polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli pil berlogo Y.

“Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian mengarah kepada terduga TA yang diduga berperan sebagai pemasok,” ujar Suprapto.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda. Dari tangan terduga, polisi kembali menemukan pil berlogo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.

Tags: 24 Ribu Pil Berlogo YOkerbayaPolres Lumajang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Next Post

Sosok Anggota Polres Kediri Kota yang Membangun Ruang Pengajian, Mentoring, dan Pemberdayaan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Livin’ Fest 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun dengan Sinergi Majukan Negeri

16/10/2025

Gugatan PT MSS Kandas di PN Kediri, Hakim Nyatakan Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Arbitrase BANI

12/03/2026

Mas Dhito Berikan Beasiswa untuk 50 Atlet Berprestasi, Salah Satunya Tembus Ajang Asia

24/05/2025

Casemiro Hengkang dari MU, Era di Old Trafford Segera Berakhir

23/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO