Nganjuk, kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan kasus sabu yang sebelumnya diungkap pada pertengahan Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 210,03 gram sabu, 2,5 butir ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Benar, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dalam kasus sebelumnya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka yang telah lebih dulu diamankan.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
WS ditangkap di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Dari lokasi penangkapan MY, polisi menyita sabu seberat 3,76 gram, 2,5 butir ekstasi, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.
“Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
















