Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

redaksi by redaksi
25/06/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Lamongan, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berbagai tindak pidana.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kelima tersangka berasal dari Banten dan Lampung. Mereka adalah H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat memberikan keterangan, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi.

Adapun MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang siaga di dalam kendaraan untuk memudahkan pelarian.

Kapolres mengungkapkan, komplotan tersebut telah beberapa kali beraksi di wilayah Lamongan. Aksi mereka tercatat terjadi pada 11 Februari, 17 April, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan.

Khusus tersangka H, polisi mencatat pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, H juga diduga terlibat dalam pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap merupakan residivis dari berbagai kasus kejahatan,” kata AKBP Arif.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti menjadi B 198 SDY untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Arif menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.

Tags: Komplotan Ganjal ATMLima ResidivisPolres Lamongan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Balon Udara Berpetasan Nyaris Sebabkan Kebakaran di Sukorejo Blitar, Warga Sempat Panik

28/03/2026

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025

Universitas Islam Kadiri Gelar Media Gathering “Ngopi Bareng Media”

13/01/2025

Masuk Tahun Ajaran Baru, Penjualan Perlengkapan Sekolah di Kediri Naik 60 Persen

09/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO