Lamongan, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang dilakukan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berbagai tindak pidana.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kelima tersangka berasal dari Banten dan Lampung. Mereka adalah H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat memberikan keterangan, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi.
Adapun MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang siaga di dalam kendaraan untuk memudahkan pelarian.
Kapolres mengungkapkan, komplotan tersebut telah beberapa kali beraksi di wilayah Lamongan. Aksi mereka tercatat terjadi pada 11 Februari, 17 April, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan.
Khusus tersangka H, polisi mencatat pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, H juga diduga terlibat dalam pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp55 juta.
“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap merupakan residivis dari berbagai kasus kejahatan,” kata AKBP Arif.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti menjadi B 198 SDY untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Arif menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.















