Rabu, Oktober 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

redaksi by redaksi
18/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam lalu di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan dalam membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dari perannya itu, ia diduga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa komunikasi serta transaksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, Dua unit telepon genggam, Buku tabungan, serta Kartu ATM.

Saat ini, APH masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026
Hukum dan Kriminal

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

02/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 86,5 Kg Sabu Disita dalam 3 Bulan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Lima Pelaku Diamankan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Next Post

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Nataru

25/12/2024

LDII Kediri dan Dua Fakultas Kedokteran Gigi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Santri Ponpes Wali Barokah

09/11/2025

Operasi Wirawaspada: Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal, Terbanyak dari Tiongkok

17/12/2025

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Bersama Komunitas Speda Jelajahi Rute Eksotis Lereng Gunung Kelud

23/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO