Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang menerima pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan tersebut dilengkapi tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi e-tilang.
“Korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan adanya tagihan denda tilang. Setelah tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang sangat mirip dengan situs resmi. Karena mengira itu asli, korban memasukkan data pribadi dan kartu kredit,” ujar Himawan dalam keterangan pers.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengidentifikasi total 11 nomor telepon yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.
Berdasarkan pengembangan kasus, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari tindak kejahatan siber.
















